Pasal 1
Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1967 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.