Pasal 1
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
PRESIDEN mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
PP Nomor 19 Tahun 1949
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.