Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Karet, selanjutnya disebut P.N. KIndustri Karet didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini :
Perusahaan Industri Karet Negara (PIKAN) ex Bappit dan berkedudukan di Bandung ;
Industri Karet ex Bappit dan berkedudukan di Bandung;
Perca ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya;
dengan …
dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.