Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Makanan dan Minuman, selanjutnya disebut P.N. Industri Makanan dan Minuman didirikan suatu perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2) Perusahaan milik Negara yang nama-namanya disebut di bawah ini:
P.T. Taru Martani ex BAPINDO dan berkedudukan di Jakarta, P.T.
Perusahaan Bier (Orange Brouwerij) ex B.U.D. dan berkedudukan di Jakarta, P.T. Industria …
P.T. Industria ex; B.U.D. dan berkedudukan di Jakarta, P.T. USODO ex B.U.D. dan berkedudukan di Surabaya.
dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (1)