Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kulit, selanjutnya disebut P.N. Industri Kulit, didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut dibawah ini:
Perusahaan Kulit "Wonocolo" ex BUD dan berkedudukan di Wonocolo;
Perusahaan Kulit "Gajah" ex BUD dan berkedudukan di Pasarnya.
I.P. Penyamakan …
I.P. Penyamakan ex L.P3.I dan berkedudukan di Metroyudan Magelang;
I.P. Reptil "Fancy" ex L.P3.I dan berkedudukan di Yogyakarta;
I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Manggis Magetan;
I.P. Penyamakan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor, Pamekasan;
I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor Pamekasan;
(3) Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.