Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan: a, dari usaha; dan b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun. l2l Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ hasil produksinya. (3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara: a. harga patokan Batubara yang merupakan harga batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. (4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (6)Dihapus. . . 2 (6) Dihapus. (71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda