Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.6O4.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda