Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6062), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda