Koreksi Pasal 7
PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
