Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Koreksi Anda