Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda