Koreksi Pasal 23
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
Koreksi Anda
