Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
Koreksi Anda