Koreksi Pasal 18
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan
g. perpustakaan dan kearsipan.
(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum
penggabungan.
(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
Koreksi Anda
