Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang. (6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu). (7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda