Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda