Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda