Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda