Koreksi Pasal 8
PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1)Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2)Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
