Koreksi Pasal 6
PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
