Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Koreksi Anda