Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Koreksi Anda