Koreksi Pasal 36
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
b. tema dan permasalahan keluarga;
c. adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
d. penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul
03.00 waktu setempat; dan/atau
e. pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Koreksi Anda
