Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria: a. mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif; b. berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas; c. berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif; d. berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau e. tidak menampilkan adegan sadisme.
Koreksi Anda