Koreksi Pasal 35
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
a. mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
b. berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
c. berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
d. berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional;
dan/atau
e. tidak menampilkan adegan sadisme.
Koreksi Anda
