Koreksi Pasal 29
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perfilman.
(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi-segi:
a. kekerasan, perjudian, dan narkotika;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum;
f. harkat dan martabat manusia; dan
g. usia penonton film.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
