Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF. (2) Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut: a. pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF; b. film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor; c. film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan d. film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF. (3) Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan oleh kelompok penyensor yang terdiri atas: a. anggota LSF; dan b. Tenaga Sensor. (4) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan. (5) Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
Koreksi Anda