Koreksi Pasal 22
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2) Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
