Koreksi Pasal 20
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
a. tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
b. berasal dari unsur yang sama;
c. memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
d. bersedia dicalonkan.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada PRESIDEN calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal
15.
Koreksi Anda
