Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus: a. tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF; b. berasal dari unsur yang sama; c. memenuhi syarat calon anggota LSF; dan d. bersedia dicalonkan. (2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada PRESIDEN calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Koreksi Anda