Koreksi Pasal 14
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah
b. pelaku kegiatan perfilman;
c. pelaku usaha perfilman; dan
d. masyarakat.
(3) Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
