Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah. (2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepakaran di bidang: a. pendidikan; b. perfilman; c. kebudayaan; d. hukum; e. teknologi informasi; f. pertahanan dan keamanan; g. bahasa; h. agama; dan/atau i. kepakaran lain yang relevan. (3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. pendidikan 1 (satu) orang; b. kebudayaan1 (satu) orang; c. komunikasi dan informasi 1 (satu) orang; d. agama 1 (satu) orang; dan e. ekonomi kreatif 1 (satu) orang. (4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus memenuhi syarat sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. warga negara Republik INDONESIA berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman; d. memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Koreksi Anda