Koreksi Pasal 11
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepakaran di bidang:
a. pendidikan;
b. perfilman;
c. kebudayaan;
d. hukum;
e. teknologi informasi;
f. pertahanan dan keamanan;
g. bahasa;
h. agama; dan/atau
i. kepakaran lain yang relevan.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. pendidikan 1 (satu) orang;
b. kebudayaan1 (satu) orang;
c. komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
d. agama 1 (satu) orang; dan
e. ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus memenuhi syarat sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. warga negara Republik INDONESIA berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d. memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Koreksi Anda
