Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSF mempunyai wewenang : a. penentuan penggolongan usia penonton; b. pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemillik film dan iklan film; c. penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai pedoman dan kriteria penyensoran; d. pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor; e. pembatalan surat tanda lulus sensor; f. pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perfilman; dan g. pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada PRESIDEN melalui Menteri secara periodik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda