Koreksi Pasal 8
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
LSF mempunyai wewenang :
a. penentuan penggolongan usia penonton;
b. pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemillik film dan iklan film;
c. penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
d. pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. pembatalan surat tanda lulus sensor;
f. pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perfilman; dan
g. pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada PRESIDEN melalui Menteri secara periodik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
