Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. anggota; dan d. sekretaris bukan anggota. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF. (3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Koreksi Anda