Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan penyensoran film dan iklan film. (2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda