Koreksi Pasal 43
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sensor sebelum melaksanakan tugas, wajib mengucapkan sumpah atau janji.
(2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para Tenaga Sensor film dilakukan oleh Ketua LSF
Koreksi Anda
