Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran: a. melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum; b. memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika; c. melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF. (2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil. (3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Sensor yang berkedudukan pusat; dan b. Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi. (4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang. (5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda