Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan kebijakan di bidang penyensoran; b. penyusunan rencana dan program; c. pengelolaan urusan sumber daya; dan d. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda