Koreksi Pasal 40
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan kebijakan di bidang penyensoran;
b. penyusunan rencana dan program;
c. pengelolaan urusan sumber daya; dan
d. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda
