Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF. (2) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil. (3) Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada LSF. (4) Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri. (5) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda