Koreksi Pasal 4
PP Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
