Koreksi Pasal 4
PP Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 35, 2009 FINEK. PAJAK. Sumbangan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4984)
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
