Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 35, 2009 FINEK. PAJAK. Sumbangan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4984) http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda