Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh: a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan b. penerima sumbangan yang berhak.
Koreksi Anda