Koreksi Pasal 2
PP Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima zakat yang berhak.
Koreksi Anda
