Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi: a. olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b. pembinaan dan pengembangan olahraga; c. pengelolaan keolahragaan; d. pekan dan kejuaraan olahraga; e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; g. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; h. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; i. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; j. pembinaan dan pengembangan industri olahraga; k. standardisasi, akreditasi dan sertifikasi; l. pencegahan dan pengawasan doping; m. pemberian penghargaan; n. pelaksanaan pengawasan; dan o. pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional. (2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB III . . .
Koreksi Anda