Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan, Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum. (2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda