Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda