Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan. BAB II . . .
Koreksi Anda