Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda