Koreksi Pasal 3
PP Nomor 18 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Teks Saat Ini
Kekayaan Negara hasil pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1999.
BAB II…
Koreksi Anda
