Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 18 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1992.
Koreksi Anda