Koreksi Pasal 2
PP Nomor 18 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA
Teks Saat Ini
(1) Lhoksukon mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Ara Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Luas;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Gampong Babah Geudubang Kecamatan Lhoksukon;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Matang Kuli.
(2) Batas wilayah Lhoksukon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang meru-pakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3 ...
Koreksi Anda
