Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) unit bangunan gudang.
(2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m2) per bulan dan tarif sewa gudang adalah dalam Rupiah.
Koreksi Anda
