Koreksi Pasal 4
PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk penggunaan fasilitas berupa flonder/pallet yang tersedia.
(2) Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
